Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pria Asal Lampung Diamankan Polres Aceh Timur

Tersangka AR, pria asal Lampung, diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Senin (23/9). Waspada/Ist
Tersangka AR, pria asal Lampung, diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Senin (23/9). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil meringkus pria asal Lampung. Diduga, lelaki berusia 25 tahun ini mencuri di sebuah toko di Desa Kabu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Senin (23/9) sekira pukul 11.30.

Tersangka berinisial AR, warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pengungkapan berawal saat AR menawarkan minyak curah ke toko milik Indra Gunawan. Namun Indra Gunawan menolak, karena masih tersedia minyak curah yang pernah diantar sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria Asal Lampung Diamankan Polres Aceh Timur

IKLAN

Lalu AR meninggalkan toko milik korban. Saat berjalan menuju mobil, AR terlihat uang yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik korban. Spontan AR mengambilnya dan AR bersama dua rekannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max BE 8599 IM meninggalkan lokasi menuju Jalan Nasional Banda Aceh – Medan dengan tujuan wilayah barat.

Mengetahui uang miliknya yang akan disetor ke bank sebesar Rp26 juta telah hilang, lalu Indra Gunawan mencurigai pelakunya adalah AR. Kemudian korban menghubungi kawan pelaku (sopir Daihatsu Gran Max–red). Ketika dihuhungi pelaku berkilah tidak mengambil uang milik korban.

Kecurigaan korban ke pelaku semakin bertambah berdasarkan hasil percakapan di telepon. Kemudian korban menanyakan keberadaan sopir, namun pelaku mengaku di Aceh Utara. Khawatir pelaku melarikan diri, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur.

“Setelah kita berkoordinasi Polsek Baktiya, lalu pelaku yakni AR berhasil diamankan. Tak lama kemudian, pelaku dijemput Tim Resmob dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, kepada Waspada, Selasa (24/9).

Dari hasil interogasi, lanjut Adi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang milik Indra Gunawan. Namun dua rekan AR tidak mengaku, karena keduanya sama sekali tidak mengetahuinya. “Barang bukti yang diamankan yakni Handphone, uang tunai Rp26 juta, mobil Daihatsu Gran Max,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dari kejadian ini Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat berhati-hati menyimpan uang, karena kejadian yang sama telah berulangkali terjadi di wilayah hukum kita” pungkas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE