Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Predator Seksual Anak Di Pidie Diancam Hukuman 150 Kali Cambukan Hingga 150 Bulan Penjara

Predator Seksual Anak Di Pidie Diancam Hukuman 150 Kali Cambukan Hingga 150 Bulan Penjara

SIGLI (Waspada): Kepolisian Resor Pidie, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menggemparkan. Seorang pria berinisial S, 44, warga Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie, telah ditahan karena diduga mencabuli lima anak usia Sekolah Dasar (SD).

Tersangka dijerat dengan Pasal 46, 47,48 dan 50, Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2012 tentang hukum jinayat dengan ancamat hukuman 150 cambukan, denda 1.500 gram emas murni dan kurungan penjara minimal 150 bulan atau setara 10 tahun kurungan penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Predator Seksual Anak Di Pidie Diancam Hukuman 150 Kali Cambukan Hingga 150 Bulan Penjara

IKLAN

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Misyanto M.S.i, Kasi Humas AKP Anwar S.A.g, dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, Rabu (31/1) mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Padang Tiji, sehari-hari berprofesi sebagai penarik beca.

Predator Seksual Anak Di Pidie Diancam Hukuman 150 Kali Cambukan Hingga 150 Bulan Penjara
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali merilis tersangka pelaku pelecehan dan pemerkosaan lima anak dibawah umur, Rabu (31/1) Tersangka S, dijerat dengan Qanun Aceh. Waspada/Muhammad Riza

Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan tersangka sudah berlangsung lama, terhitung sejak 2023 sampai Tanggal, 23 Juni 2024. Disebutkan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka S, beberapa kali dengan korbannya anak yang berbeda-beda.

Peristiwa itu terungkap karena salah satu korbanya yang baru bercerita pada orang tuanya karena curiga dengan sikap anaknya yang berbeda dari biasa. Polisi setelah mendapat laporan tidak langsung menangkap pelaku, polisi dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Pidie melakukan penyelidikan.

Singkat cerita beberapa waktu lalu, polisi menangkap tersangka S, terungkap ternyata anak yang menjadi korban bukan satu orang anak melainkan lima orang anak yang usianya masih Sekolah Dasar (SD). Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik diantaranya satu beca dan hasil visum.

AKBP Imam Asfali, mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, khususnya yang masih di bawah umur.

Pasalnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi belum lama ini, menjadi bukti bahwa predator anak setiap saat mengancam.

“Dari itu diimbau para orang tua untuk menjaga anaknya apalagi terhadap orang yang tidak dikenal” katanya. Seraya menuturkan, meski di Pidie ini kasus pedofilia sendiri masih jarang terjadi. Namun tidak menutup kemungkinan, ada juga orang-orang seperti itu di sekitar kita. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE