LANGSA (Waspada): Predator seksual nyamar menjadi pimpinan sebuah dayah melakukan rudapaksa terhadap remaja putri selama dua tahun dan seorang wanita di dalam lingkungan dayah di Kota Langsa yang berada di Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama yang persisnya berbatasan dengan Gampong Jawa.
Informasi yang wartawan himpun, Senin (16/10), pelaku rudapaksa merupakan seorang pimpinan dayah berinisial, MR, dengan jabatan sebagai Mudir di salah satu dayah terkenal di kota Langsa diduga melakukan rudapaksa secara berulang-ulang untuk santrinya yang sejak usia 15 tahun sampai berumur 18 tahun.
Selain itu, satu korban dewasa lainnya dilakukan berulang kali di lingkungan dayah tempatnya belajar karena berkedok masa ta’aruf yang hendak dijadikan istri oleh pelaku yang sudah menduda.
Bahkan, ironisnya para korban dirudapaksa di area mushala, ruang ulama, kantin di bawah ancaman pelaku yang merupakan caleg dari salah satu partai lokal Dapil Langsa Kota.
Kini, kasus tersebut bergulir di Polres Langsa dengan Surat Laporan Nomor: STTLP/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh pada tanggal 10 Oktober 2023 dan Nomor: STTLP/187/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 10 Oktober 2023.
Rudapaksa terhadap korban di bawah umur dilakukan oleh pelaku terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Sementara korban kedua, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali sejak bulan Agustus hingga September 2023, dimana pelaku mengunakan modus ingin menikahi korban.

Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10) di ruang kerjanya mengatakan benar adanya laporan pengaduan tersebut ke UPTD PPA dan sudah dilakukan pendampingan berupa visum, laporan ke Polres Langsa serta pendampingan psikologis.
“Benar kami telah menerima laporan dari pihak korban dan orangtuanya dan kita tindak lanjuti hingga membuat laporan ke pihak Polres,” terang Putri.
Masih kata Putri, menyesalkan perbuatan tidak bermoral ini terjadi di Kota Langsa dan perlu dipahami adalah tindakan ini merupakan murni tindakan oknum tertentu
“Artinya kejadian ini murni dilakukan oleh oknum tersebut dan jangan ada penafsiran atau merusak tatanan dayah atau pesantren yang ada di Kota Langsa, kemudian apabila ada tindakan lainnya agar menginformasikan kepada pihak PPA,” tandas Putri. (b13/crp)