PPKM Mikro Di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh kembali diperpanjang sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 02/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis (20/1), menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Sama seperti perpanjangan PPKM sebelumnya, instruksi gubernur ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing,” ujar Iswanto di Banda Aceh.

Dalam instruksi tersebut diminta kepada Bupati/Wali Kota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro hingga tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong sesuai kriteria zonasi yang terdiri Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22:00 dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Iswanto melanjutkan, dalam Ingub itu juga disebut PPKM Mikro diberlakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

“Terkait mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong. Bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” katanya.
Dari Ingub itu disebut pula, bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Khusus kepada 4 Wali Kota dan 6 Bupati

Khusus kepada 4 wali kota, yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam serta kepada 6 Bupati, yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Singkil dan Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus kepada Wali kota Lhokseumawe, serta 12 Bupati

Khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe, serta 12 Bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Lebih lanjut Iswanto menerangkan, dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangjab bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disipliin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. (b03)

  • Bagikan