Postur Anggaran Gampong Di Pidie Melenceng Dari Musrenbang

- Aceh
  • Bagikan
Postur Anggaran Gampong Di Pidie Melenceng Dari Musrenbang
Ilustrasi makelar dana desa.

SIGLI (Waspada) : Postur Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di beberapa tempat dalam Kabupaten Pidie, tidak sesuai harapan dan melenceng dari Muyawarah Desa (Musrenbang Des), bahkan tidak sesuai  kebutuhan gampong.

Ditenggarai terjadi akibat ulah makelar jasa pembuat APBG untuk  kepentingan pihak-pihak tertentu. Kasus seperti ini terjadi hampir disemua Gampong di daerah itu. Salah satunya di Gampong Pawod, Kecamatan Muara Tiga.

Di Gampong tersebut Ditenggarai oknum aparatur setempat bekerja sama dengan makelar jasa pembuat APBG.

Yang menyebabkan postur anggaran pada belanja barang dan jasa tidak pernah dibahas di Musyawarah warga tetapi masuk dalam APBG setempat dan ditetapkan dalam asistensi anggaran.

Parahnya lagi, dalam APBG oknum makelar itu diduga memasukkan programnya ke dalam APBG dan program itu menjadi proyek bagi maker dimaksud. Padahal program yang dimasukan itu tidak melalui Musrenbang Desa.

Menurut cerita warga di sana yang namnya enggan ditulis, mengungkapkan pada APBG 2023 terdapat alokasi dana senilai Rp 34 juta, untuk pengadaan bibit penghijauan, dengan jenis bermacam bibit tanaman. Semisal, bibit mangga, rambutan dan lain lainnya

Selanjutnya pada APBG Gampong Pawod 2024 kembali dianggarkan program yang sama dengan nilai Rp 99.750.000. Masyarakat sebagian menolak pembagian bibit tanaman itu, karena tidak ada dalam Musrenbang Desa.

Masih di Gampong Pawod, dana Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG) senilai Rp 190 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Keuchik ( kepala desa).

Sejatinya, alokasi Dana BUMG senilai Rp 190 juta itu merupakan program anggaran  tahun 2020. Lagi lagi diduga anggaran tersebut telah digunakan secara pribadi.

Namun dalam perjalananya kasus ini diketahui oleh warga, dan masyarakat meminta anggaran ini dikembalikan ke rekening BUMG. Siyalnya disebut sebut sampai sekarang anggaran itu  ditenggarai belum dikembalikan.

Koordinator tenaga Pendamping Profesional ( TPP) P3 D ( Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kabupaten Pidie. Zakaria H.M Yusuf didampingi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Helmi, mengatakan pihaknya melalui Pendamping Desa ( PD) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD) sudah sering mengingatkan para Keuchik dan perangkatnya sesuai prosedur namun tidak digubris dan ketika timbul maslah mereka, para Keuchik dan perangkatnya berkilau tidak didampingi.

Dia juga selalu mengingatkan para PLD dan PD agar tidak terlibat menjadi makaler APBG, namun wajib mendampingi Keuchik dan aparatur desa bila membutuhkan tenaganya untuk mendampingi dalam pengelolaan anggaran desa.”Kami.sering ingatkan kawan2 kawan, apabila ada yang bermain dengan dana desa. Makanya kami ambil tindakan dan bila bermasalah dengan hukum selesaikan sendiri. Kami tidak bisa bantu” tegas Zakaria.

Menurut dia, sesuai tu poksinya tugas Pendamping memfasilitasi terkait dana desa, memberitahukan tentang regulasi, baik itu terkait Permendes, Permendagri, Permenkeu maupun Perbup atau regulasi lainnya.

“Ini kami, diluar tersebut apa bila ada Keuchik yang minta bantu difasilitasi terkait perencanaan Musrenbangdes, perencanaan atau diminta bantu terkait dengan penyusunan APBG bersama dengan aparatur Gampong itu wajib mendampingi dan memfasilitasi jadi tidak ambil keuntungan karena mereka sudah digaji dari kementrian desa” katanya. (b06)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Postur Anggaran Gampong Di Pidie Melenceng Dari Musrenbang

Postur Anggaran Gampong Di Pidie Melenceng Dari Musrenbang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *