SIMEULUE (Waspada): Personel Polsek Simeulue Tengah bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Simeulue mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Sabtu (15/4).
Tersangka pelaku yang ditangkap berinisial JT, 35, pekerjaan karyawan honorer alamat Desa Putra Jaya Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue melalui Kapolsek Simeulue Tengah Iptu Rahmat Al Rasyid (foto) mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti bungkus/paket sedang dalam plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih.
Isi paket itu diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti seberat 0,36 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 handphone merk Oppo warna hitam, 1 alat isap sabu / bong lengkap dengan kaca pirex sudah terpasang, dan 10 lembar plastik bening panjang.
Hasil interogasi awal, JT mengaku mendapatkan sabu dari kawannya yang berdomisili di Banda Aceh (dalam penyelidikan).
Kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa tersangka ke Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rel/b26)