Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Manyak Payed Ringkus Pengedar Ganja

Polsek Manyak Payed Ringkus Pengedar Ganja
Tersangka bersama barang bukti ganja diamankan di Mapolsek Manyak Payed, Senin (27/2).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Polsek Manyak Payed meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Senin (27/2).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, SH menjelaskan, tersangka, berinisial RUS, 48, nelayan, warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Manyak Payed Ringkus Pengedar Ganja

IKLAN

“Bersama tersangka diamankan barang bukti 21 bungkus besar ganja di bungkus kertas warna coklat, 20 bungkus sedang ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja dibungkus kertas warna putih, tiga ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram atau 4,5 kg,” sebutnya.

Diungkapkan Kapolsek Manyak Payed, terungkapnya penangkapan ini berawal anggota informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed dan mengamankan Rus bersama barang-bukti ganja.

“Selanjutnya tersangka Rus dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE