LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Polsek Manyak Payed meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Senin (27/2).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, SH menjelaskan, tersangka, berinisial RUS, 48, nelayan, warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti 21 bungkus besar ganja di bungkus kertas warna coklat, 20 bungkus sedang ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja dibungkus kertas warna putih, tiga ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram atau 4,5 kg,” sebutnya.
Diungkapkan Kapolsek Manyak Payed, terungkapnya penangkapan ini berawal anggota informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed dan mengamankan Rus bersama barang-bukti ganja.
“Selanjutnya tersangka Rus dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)