Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Langsa Timur Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Tersangka IV saat diamankan di Mapolsek Langsa Timur, Rabu (12/7). Waspada/ist
Tersangka IV saat diamankan di Mapolsek Langsa Timur, Rabu (12/7). Waspada/ist

LANGSA (Waspada): Polsek Langsa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong bersama barang bukti di Dusun Bahagia Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Sabtu (8/7).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, SH. MH, Rabu (12/7) mengatakan, tersangka yang diamankan IV alias Van, 18, warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Tersangka yang melakukan pencurian di rumah korban Rosmawati, 62, warga Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama saat rumah ditinggal korban menjaga suaminya dirawat di RSU, Sabtu (8/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Langsa Timur Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

IKLAN

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan dan mencuri satu kulkas dan satu mesin cuci,” sebutnya.

Disampaikan Kapolsek, kronologi kejadian yaitu, Sabtu (8/7) korban yang bersama keluarganya pulang dari rumah sakit dan saat masuk ke dalam, diketahui kulkas dan mesin cuci sudah tidak ada lagi di rumahnya.

“Kemudian korban, Senin (10/7) melaporkan ke Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur dan langsung menindaklanjuti laporan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya Aulia Budiman.

Lebih lanjut disampaikan, setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (10/8) pukul 19:30.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 kulkas dan mesin cuci. Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk cicilan sepeda motor pacarnya.

Kapolsek Langsa Timur menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE