LANGSA (Waspada):Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap satu tersangka agen judi online jenis togel di Gampong Geudubang Aceh Dusun I Keude Rambe, Kecamatan Langsa Baro, Senin (20/3).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH kepada wartawan menjelaskan, tersangka berinisial FM, 49, pedagang, Gampong Geudubang Aceh Dusun I Keude Rambe Kec. Langsa Lama Pemko Langsa. Bersama pelaku diamankan barang bukti handphone, uang tunai Rp154.000.
Diungkapkan Kapolsek Langsa Barat, ditangkapnya pelaku FM berawal anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, sedangkan melakukan penyelidikan tentang perjudian online atau jual beli chip jenis Higgs Domino di wilayah Hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
Selanjutnya, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka RW bersama barang bukti handphone dan uang tunai Rp360 ribu.
“Kemudian anggota memeriksa handphone tersangka RW dan menemukan pesan WhatsApp bahwasannya ada pesan chat transaksi pembelian nomor togel jenis Sidney dan Singapore sebesar Rp145 ribu kepada tersangka FM,” jelasnya.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka FM, Sabtu, 19 Maret 2023 sekira pukul 03:00. Sata itu, tersangka mengakui atas kesalahannya yang telah melakukan tindak pidana jarimah maisir dan berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel dari warga.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.(b13)