Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Kejuruan Muda Tangkap Warga Langkat Diduga Maling Sapi

WARGA Langkat, Sumatera Utara yang diduga maling sapi sudah ditangkap aparat Polsek Kejuruan Muda. Waspada/ist
WARGA Langkat, Sumatera Utara yang diduga maling sapi sudah ditangkap aparat Polsek Kejuruan Muda. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

KUALA SIMPANG (Waspada): Aparat Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang tangkap warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara diduga pelaku pencurian ternak sapi dalam areal perkebunan PT. Socfindo Sungai Liput di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Simpang Kampung Karang Jadi, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (20/1) sekira pukul 05:30 WIB dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman SE, kepada Waspada, Sabtu (21/01) menyatakan, pelaku berinisial RHL, 46, wiraswasta, warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Kejuruan Muda Tangkap Warga Langkat Diduga Maling Sapi

IKLAN

Menurut Sudirman, sebelumnya pelaku ditangkap di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat sedang membawa sapi curiannya menggunakan mobil Toyota Avanza.

Sudirman menjelaskan, atas penangkapan pelaku tersebut diketahui oleh pemilik sapi bernama Ridwansyah, 30, warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Sudirman mengatakan, saat itu Ridwansyah (korban) langsung mengecek ternak sapi miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo dan ternyata benar satu ekor sapinya sudah hilang.

Polsek Kejuruan Muda Tangkap Warga Langkat Diduga Maling Sapi
Mobil yang digunakan pelaku untuk mencuri sapi. Waspada/Ist

Kemudian, imbuh Sudirman, korban datang ke Polsek Kejuruan Muda untuk memastikan informasi tentang adanya penangkapan pelaku pencurian sapi.

“Setelah memastikan barang bukti sapi tersebut ternyata benar miliknya, saat itu juga korban langsung membuat pengaduan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tegas Sudirman.

Kapolsek Kejuruan Muda menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku barang bukti yang disita berupa satu ekor sapi warna hitam kecoklatan, kemudian satu unit mobil Toyata Avanza warna silver dengan nopol B 1664 PKP dan satu unit HP.

“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke- 1e KUHPidana, ” tegas Sudirman.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE