Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Karang Baru Tangkap Dua Tersangka Diduga Agen Chip

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Aparat Polsek Karang ,Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai agen chip Domino Higgs domino Island di dekat sebuah konter Desa Dalam Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang,Kamis (1/9) sekira pukul 01.00 WIB

Kapolres Aceh Tamiang,AKBP Imam Asfali ,S.IK melalui Kapolsek Karang Baru, IPTU Suripto ketika dikomfirmasi Waspada ,Kamis (1/9) ,membenarkan ada menangkap dua orang agen chip higgs domino Island di Kampung Dalam,Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Karang Baru Tangkap Dua Tersangka Diduga Agen Chip

IKLAN

“ Ya ada dua orang warga yang sedang menjual Chip Higgs Domino Island ditangkap diduga tersangka terlibat tindak pidana perjudian maisir ,”tegas Suripto.

Menurut Suripto, kedua warga yang diduga sebagai penjual chip hinggs domino Island yang ditangkap fihaknya yaitu berinitial D Bin (Alm) Khaidir, 30 Tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Citra III ,Desa Sukajadi(Kampung),Kecamatan Karang Baru,Kabupaten Aceh Tamiang dan tersangka berinitial AP Bin (Alm) Prayetno ,25 Tahun ,pekerjaan mahasiswa/Wiraswasta ,warga Dusun Lestari II ,Desa Sukajadi ,Kecamatan Karang Baru,Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolsek Karang Baru menceritakan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh Polsek Karang Baru pada Rabu (31/8) menyebutkan sekitaran Desa dalam Kecamatan Karang ,Kabupaten Aceh Tamiang ada dua orang warga yang sedang menjual Chip Higgs Domino Island.

Polsek Karang Baru Tangkap Dua Tersangka Diduga Agen Chip

Selanjutnya,imbuh Suripto, atas Informasi tersebut dirinya memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru untuk melakukan Penangkapan terhadap dua orang diduga Pelaku sebagai Penjual Chip Higgs Domino Island pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 01.00 wib di dekat Konter TIARA Asesoris yang beralamatkan Dsn. Bahagia Ds. Dalam Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang kedua tersangka diduga Pelaku penjual Chip Higgs Domino Island yang belakangan diketahui berinitial D dan AP

Kapolsek Karang Baru mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru yang sedang menunggu pembeli Chip Higgs Domino Island, selanjutnya tersangka D dan AP mengakui mempunyai sisa Chip Higgs Domino Island sejumlah 10 B ( Meliar) yang belum terjual kepada orang lain, kemudian terlapor berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Karang Baru untuk di akukan penyelidikan lebih lanjut.

Suripto menyatakan dari tersangka D diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp299.000,- dan sebuah Hand Phone Android merk OPPO A 37F warna golden dan dari tersangka AP adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp150.000 dan satu buah HP Android merek Xiomi Redmi 9C warna hitam.

“ Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,”tegas Suripto.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE