Polresta Banda Aceh Ringkus Komplotan Curanmor, 22 Unit BB Diamankan

- Aceh
  • Bagikan
Polresta Banda Aceh Ringkus Komplotan Curanmor, 22 Unit BB Diamankan
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto (tengah), saat memberikan keterangan sambil memperlihatkan alat yang digunakan untuk melakukan curanmor. (Waspada/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada): Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 22 unit barang bukti (BB) sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian motor antar Kabupaten/Kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim, AKP Winarto, saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta, Kamis (6/6)

“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” terangnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam, Mutiawati, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di teras rumah tanpa dikunci stang.

“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung Winarto.

Lalu, berbekal dengan laporan korban Mutiawati, 26 Juli 2023 silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korban. Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, mereka berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.

“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.

Polresta Banda Aceh Ringkus Komplotan Curanmor, 22 Unit BB Diamankan
Barang bukti kendaraan roda dua hasil curanmor yang diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)

Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.

“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto seraya menambahkan, keenam pelaku kemudian diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.

Harga jual dibuka mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. “Untuk para pembeli kita kenakan wajib lapor,” sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa kunci T yang telah dibentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan di area pusat keramaian maupun parkiran.

Kemudian, Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024. Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.

Untuk para pemilik kendaraan, dapat mengambil di Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor, pungkasnya. (b03)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *