Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SH (39) dan S (29) dari dua tempat terpusah di Kampong Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (19/11).

Rilis Humas Polres Subulussalam melalui grup WA terkait, Minggu (20/11) ditulis, SH seorang oknum PNS, warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ditangkap di jalan dan S, swasta, warga Kecamatan Simpang dari rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

IKLAN

Saat penggeledahan, dari SH ditemukan barang bukti dua paket sabu berat 0,14 gram. Mengaku sabu diperoleh dari S, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil membekuk S. Digeledah, dari S ditemukan barang bukti satu lembar uang Rp2.000,- pembungkus satu paket sabu 0,04 gram.

Dalam rilisnya, Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SE, MH disebut mengamankan barang bukti terkait bersama terduga pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.

SH dan S diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. (b17)

Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Subulussalam Ungkap Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

DUA Pelaku yang diamankan. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE