SUBULUSSALAM (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SH (39) dan S (29) dari dua tempat terpusah di Kampong Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (19/11).
Rilis Humas Polres Subulussalam melalui grup WA terkait, Minggu (20/11) ditulis, SH seorang oknum PNS, warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ditangkap di jalan dan S, swasta, warga Kecamatan Simpang dari rumah.
Saat penggeledahan, dari SH ditemukan barang bukti dua paket sabu berat 0,14 gram. Mengaku sabu diperoleh dari S, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil membekuk S. Digeledah, dari S ditemukan barang bukti satu lembar uang Rp2.000,- pembungkus satu paket sabu 0,04 gram.
Dalam rilisnya, Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SE, MH disebut mengamankan barang bukti terkait bersama terduga pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
SH dan S diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. (b17)
DUA Pelaku yang diamankan. Waspada/Ist.