Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Aceh
  • Bagikan
Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tampak dalam gambar oknum pelaku tindak pidana perdagangan orang yang sudah berhasil ditangkap pihak Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang. (Waspada/ist)

SABANG (Waspada): Gerak cepat Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial MS, 17, dan para pelaku NM, 20, serta MFM, 18, Minggu (12/01/2025).

Penyelidikan dilakukan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sabang. Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jl. Oentoeng Surapati Gp.Kuta Ateueh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi, Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi, 1 mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BL 1385 LM, 1 handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 handphone merek Infinix Hot 10S, 1 kartu anjungan tunai mandiri BSI

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim.

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( b18)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *