Polres Sabang Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Sabang

- Aceh
  • Bagikan
Polres Sabang Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Sabang
Dua orang tersangka tindak pidana korupsi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang.(Waspada/ist)

SABANG (Waspada) : Polres Sabang menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (30/12).

Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Gampung (APBG)  Gampung Balohan tahun 2024.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua orang  tersangka atas nama A T, 29 th, dan E S,37 th, kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar, Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

Polres Sabang Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Sabang

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan. ( b18)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *