Polres Sabang Dan Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Pencurian 7 Ranmor

- Aceh
  • Bagikan
Tampak dalam gambar pelaku pencurian ranmor beserta alat bukti berupa 7 sepeda motor. (Waspada/ist)
Tampak dalam gambar pelaku pencurian ranmor beserta alat bukti berupa 7 sepeda motor. (Waspada/ist)

SABANG (Waspada): Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang bersama tim Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2023/POLSEK SYAH KUALA/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/55/V/RES.1.8./2024 Reskrim, SP.kap/56/V/RES.1.8./2024 Reskrim, serta SP.kap/57/V/RES.1.8./2024 Reskrim, Selasa (21/05/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR, MR, dan FD. Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 7 sepeda motor merk Honda tipe Beat yang merupakan hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Polres Sabang dan Polresta Banda Aceh dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Oleh karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau locus delicti perkara tersebut di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka ketiga tersangka Curanmor beserta barang bukti dilimpahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan, dan pada Rabu (22/5) pagi sekira pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan kapal fery, tersangka dan BB dibawa oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banda Aceh

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Buchari, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” ujarnya.

Polres Sabang berharap dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini dapat mengurangi angka kejahatan serupa di masa yang akan datang, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan Kepada masyarakat kota sabang diharapkan untuk tidak membeli ataupun menampung sepeda motor yang tidak dilengkapi surat, karena apabila menampung, membeli atau menerima barang/sepeda motor dari hasil kejahatan yang tidak dilengkapi surat-surat maka dapat diproses selaku penadah. (b18)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *