Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Pidie Ubah Pesulap Hijau Jadi Orange

Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Taufiq menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka BT, yang mengaku berprofesi sebagai dukun atau akrab dijuluki "Pesulap Hijau" terhadap sejumlah ibu muda di daerah itu, Rabu (26/10). Waspada.id/Muhammad Riza
Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Taufiq menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka BT, yang mengaku berprofesi sebagai dukun atau akrab dijuluki "Pesulap Hijau" terhadap sejumlah ibu muda di daerah itu, Rabu (26/10). Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bongkar praktik dukun cabul “Pesulap Hijau” berinisial BT, 46, warga Kecamatan Padang Tiji. BT, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, langsung menggunakan baju orange, tahanan Polres Pidie.

Selain itu, pria yang diduga memiliki empat isteri itu, juga dijerat dengan Pasal 48 Jo, Pasal 52 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Pidie Ubah Pesulap Hijau Jadi Orange

IKLAN

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK,MH, didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Taufiq, S.I.K, dalam jumpa Pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10) siang, mengungkapkan BT ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik meyakini telah memenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan sesuai diatur dalam Qanun Provinsi Aceh, Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

AKBP Padli, menjelaskan dalam kasus ini penyidik Polres Pidie tidak menerapkan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, itu disebakan merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dia menjelaskan, dalam hal ini peyidik menerapkan qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat , hanya mengatur 10 pidana utama. “Antara lain, Khamar (Miras), Maisir (Judi), Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Liwath, Musahaqah, pemerkosaan, Qadzaf, (menuduh orang lain berbuat zina), “hal ini ditegaskan di dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” jelas AKBP Padli.

AKBP Padli menuturkan, tersangka BT menjadi tersangka dalam kasus pencabulan, ini setelah dilaporkan oleh korban berinasial AY, 26, Warga Padang Tiji. Korban yang awalnya berobat kanker servik secara tradisional pada tersangka BT, karena BT mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati orang sakit dan wali Allah supaya dipercaya oleh korban. Untuk mengobati pasiennya atau korban, tersangka BT meminta korbannya membawa air mineral, serta nanas sebagai media pengobatan dan dijamin kesembuhan penyakit kanker servik.

Namun dalam perjalannya, mengobati korbannya, tersangka BT melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban AY sebanyak 84 kali. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan BT terhadap korban AY sejak pertengahan Juli 2021 hingga Agustus 2022. Selain melakukan tindakan pemerkosaan terhadap AY, tersangka pelaku BT, juga melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

“ Jika tidak mau melakukan hubungan badan, tersangka BT mengancam korban AY dan keluarganya dibunuh secara gaib “ ungkap AKBP Padli, lagi. Merasa diperlakukan sebagai budak Sek oleh tersangka BT, lalu korban AY bersama keluarga dan LBHI LBH Banda Aceh membuat laporan ke Polres Pidie. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE