SIGLI (Waspada): Polres Pidie menetapkan sopir truk tangki Crude Palm Oil (CPO) terlibat kecelakaan maut di Kaki Gunung Seulawah Dara, tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Simpang Butong, Kecamatan Muara Tiga sebagai tersangka.
“Ia, hari ini supir truk tangki CPO itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, Rabu (4/1) siang.
Bang Ucok, sapaan akrab Iptu Mahruzar Hariadi, mengatakan sopir berinisial BAC, 41 dijerat Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4, jo pasal 311 ayat 1,2,4 dan 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, kata Bang Ucok, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA. “ Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Pun begitu, sopir truk tangki CPO berinisial BAC, tersebut belum diamankan karena masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit umum di Banda Aceh. “Truk mengangkut penuh CPO.” katanya.
Iptu Mahruzar Hariadi menyampaikan peristiwa itu terjadi bermula saat kendaraan truk pengangkut CPO 10 roda yang dikendarai BAC sedang berjalan dari arah Banda Aceh menuju arah Medan. Setiba di tempat kejadian jalan menurun dan truk tanki itu mengalami rem blong dan hilang kendali sehingga terbalik kemudian menimpa mobil Honda Jazz dengan tujuh penumpang.
Akibat peristiwa tersebut enam dari tujuh orang penumpang mobil Honda Jazz meninggal dunia, dua diantaranya balita. Sementara satu orang lainnya menderita luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin. (b06)