SIGLI (Waspada): Polres Pidie kian gencar memberantas kasus perjudian di wilayah hukumnya. Sedikitnya lima tersangka pelaku tindak pidana perjudian atau maisir jaringan internet (online) jenis situs mahyong ditangkap.
Lima tersangka itu, masing-masing berinisial AM, 21, km, 38, AMD, 39, MI, 29 dan TM, 33. Bersama tersangka, polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti (BB). Kelima tersangka dijerat Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Misyanto M.S.i, Jumat (21/6) mengungkapkan kelima tersangka itu ditangkap di tempat terpisah. Mereka, kata Imam Asfali, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain judi online jenis slot dari situs mahyong.
Dia menuturkan, penangkapan terhadap kelima tersangka itu dilakukan dalam patroli rutin yang dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada malam hari disejumlah wilayah hukum polres Pidie. “Jadi kelima tersangka ini kita amankan dari beberapa kecamatan. Ada dari Mutiara, dan Pekan Baro,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Imam Asfali yang ikut didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Miswar, dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag, menegaskan agar seluruh elemen masyarakat di daerah itu menolak judi apapun bentuknya.
Bukan tanpa alasan, larangan bermain judi tersebut, ujar dia, dapat menimbulkan kriminalitas dan dampak lainnya bagi pribadi maupun keluarga.
“Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk stop berjudi bagi yang sudah terlanjur. Judi hanya akan membuat anda terlilit hutang dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya. (b06)