NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya melalui Reskrim menyerahkan empat tersangka penimbun minyak solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton, Jum’at (20/6).
Dalam penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat,serta jerigen beserta isinya,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang -ndang yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, mengatakan, keempat tersangka tersebut diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April yang lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, keempat tersangka
mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, untuk dijual kepada pihak yang lain,” kata AKP Machfud.

AKP Machfud menjelaskan, keempat tersangka itu akan dikenakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun,serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
AKP Machfud,SH,MM berharap agar masyarakat di wilayah hukum Polres tersebut, tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum.
Empat tersangka diantaranya, ES, 42, warga Desa Suka Raja Darul Makmur,BN, 58, warga Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur, IMI, 36 warga Desa Gunong Cut Darul Makmur dan AJ, 48, Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.(b22)