NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil meringkus 3 orang yang diduga bermain judi online (Judol) jenis kartu domino dan judi slot.
Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Sabtu, 27 Juli 2024 terkait judi kartu domino dengan barang bukti berupa uang tunai Rp4.932.000, lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 sepeda motor.
Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya terkait judi slot pada Minggu, 28 Juli 2024, dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956.530, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (29/7).
Ia menjelaskan, ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH, 36, HO, 40 dan DH, 31, beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” tambahnya
Ia mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” imbau Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (b22)











