Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Nagan Raya Bidik Penggelapan Dana Bansos PPKM

Polres Nagan Raya Bidik Penggelapan Dana Bansos PPKM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Terkait penyalahgunaan bantuan sosial PPKM selama panedemi Covid-19 Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan membidik desa lain.

Hal itu dilakukan setelah adanya seorang Kades dalam Desa Kabupaten tersebut, dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKM senilai Rp4.800.000 di Kecamatan Darul Makmur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Waspada.id, Jumat (18/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Nagan Raya Bidik Penggelapan Dana Bansos PPKM

IKLAN

AKP Machfud menjelaskan pihaknya akan terus membidik desa lain di wilayah itu, dengan menunggu informasi dari masyarakat,terkait penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.

Dengan bekal informasi dari masyarakat,Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil Kades guna untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap.

“arena Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum Kades RI, yang telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos,serta anggaran itu ditarik untuk keperluan pribadi Kades tersebut,’’ ujar AKP Machfud.

Ia berharap, jika ada oknum Kades lain yang menyelewengkan anggaran Bansos ipagar dapat dilaporkan segera kepada aparat penegak hukum guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19, tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya, sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE