NAGAN RAYA (Waspada): Terkait penyalahgunaan bantuan sosial PPKM selama panedemi Covid-19 Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan membidik desa lain.
Hal itu dilakukan setelah adanya seorang Kades dalam Desa Kabupaten tersebut, dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKM senilai Rp4.800.000 di Kecamatan Darul Makmur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Waspada.id, Jumat (18/2).
AKP Machfud menjelaskan pihaknya akan terus membidik desa lain di wilayah itu, dengan menunggu informasi dari masyarakat,terkait penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.
Dengan bekal informasi dari masyarakat,Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil Kades guna untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
“arena Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum Kades RI, yang telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos,serta anggaran itu ditarik untuk keperluan pribadi Kades tersebut,’’ ujar AKP Machfud.
Ia berharap, jika ada oknum Kades lain yang menyelewengkan anggaran Bansos ipagar dapat dilaporkan segera kepada aparat penegak hukum guna ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19, tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya, sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.(b22)