Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Lhokseumawe Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pasangan bukan muhrim yang merupakan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah gubuk reot d Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Demikian Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas melalui siaran persnya, Rabu (1/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lhokseumawe Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba

IKLAN

Dikatakannya, kedua tersangka yang dibekuk, pada Selasa (30/8) malam itu berinisial YI, 38, dan DA, 20, merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Selasa (30/8) malam lalu.

Disebutkannya, penangkapan itu, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Aktivitas itu sering berlangsung di gubuk tua yang berada di tempat sangat gelap.

Sehingga warga hanya kerap melihat aktivitas orang-orang yang keluar masuk ke gubuk tersebut.
Kemudian, berdasarkan informasi itu tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram,” ujarnya.

Polres Lhokseumawe Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba
Polres Lhokseumawe Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba

Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

Bahkan dalam penggeledahan dan penyisiran petugas juga kembali menemukan barang bukti lain yang diselip di belakang hpnya.

“Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru,” pungkasnya.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan interogasi singkat terhadap YI, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE