Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pelecehan Dan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

- Aceh
  • Bagikan
FA, 17 pemerkosa anak di bawah umur. Waspada/Ist
FA, 17 pemerkosa anak di bawah umur. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk dua pemuda MU, 32 pelaku pelecehan dan FA, 17, yang melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di kamar mandi salah satu sekolah di Kota Lhokseumawe, Senin (16/1).

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, Minggu (15/1/2023). “Kedua pelaku ditangkap secara terpisah di tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka berinisial FA alias Ma, 17, warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Sedangkan korban, sebut saja Bunga, 15, wanita yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasat menjelaskan, peristiwa itu dialami korban pada Selasa (13/12) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban.

“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” pungkasnya.

Setelah mendengar keluhan dari korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke polisi.

“Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” jelasnya.

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pelecehan Dan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur
Tersangka pelaku pelecehan MU, 32. Waspada/Ist

Sementara itu, polisi juga meringkus MU, 32 pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (15/1/2023).

Tersangka MU ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 742 / XII / 2022 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Korban sebut saja Fullan, 14, laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) lalu di sebuah rumah,” ujarnya.

Saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepmor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.

“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.

Kasat Reskrim menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe, MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.(b09)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pelecehan Dan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pelecehan Dan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *