LANGSA (Waspada): Polres Langsa melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) satu oknum polisi, Bripka Saifullah karena terlibat praktik penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan Bripka Saifullah ditandai dengan upacara PTDH secara in absensia yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Langsa, Senin (28/11).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH mengatakan, anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana perintah dari Kapolri tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi Kepolisian. Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba,” katanya.
Kapolres menegaskan kepada seluruh personel Polres Langsa, agar tidak ada lagi personel Polres Langsa yang masih menggunakan narkoba.
“Saya akan tindak tegas siapa saja yang masih main-main dengan narkoba dan kita tidak bisa lagi terima anggota yang masih menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.
Oleh karena itu seluruh personel saling mengingatkan, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya.
“Ke depan siapa saja anggota yang masih terlibat sebagai pengguna, pengedar dan lain sebagainya saya akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(b13)
FOTO: Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH memimpin upacara PTDH secara in absensia kepada Bripka Saifullah di lapangan apel Polres Langsa, Senin (28/11). Waspada/dede