Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kg Sabu Dari 7 Tersangka

Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kg Sabu Dari 7 Tersangka
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH, MH saat pemusnahan sabu sebanyak 5.226 gram di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Selasa (21/5).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Polres Langsa melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis Sabu sebanyak 5.226 gram yang diamankan dari 7 tersangka di 4 kasus berbeda yang diungkap Sat Resnarkoba di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Selasa (21/5).

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH, MH, Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Dr H Muhammad Dahlan SH, MH, Asisten I Pemerintahan Suriyatno dan forkopimda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kg Sabu Dari 7 Tersangka

IKLAN

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan, pengungkapan peredaran tindak pidana narkotika dan barang-bukti sabu yang dimusnahkan Polres Langsa periode Februari sampai April 2024 sebanyak 4 kasus sabu dengan total barang-bukti sabu 5.226 gram dengan 7 orang tersangka.

Untuk LP/A/14/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 07 Februari 2024 sebanyak 1.061 gram sabu dengan tiga tersangka, yakni AM, 29, wiraswasta, warga Dusun Seuleumak Muda Desa Buket Dindeng, Kec. Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, IS, 33, petani, warga Dusun Tengku Bintang Desa Buket Panjou, Kec. Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dan MU, 36, wiraswasta, warga Dusun Keupula Desa Julok Tunong Kec. Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis kejadian, Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10:00 Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput sabu dari Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa. Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya sekira pukul 20.30 di Desa Blang Paoh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur (di perkarangan Mesjid) berhasil ditangkap ketiga orang tersangka tersebut dan diamankan barang-bukti berupa 1.061 gram sabu.

Selanjutnya, LP/A/23/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Maret 2024 sebanyak 2.101 gram dan dua tersangka, yakni MA, 33, wiraswasta, warga Dusun Panton Gajah Desa Blang Kuta, Kec. Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dan AM, 43, petani, warga Dusun Buket Jook Desa Panton Rayeuk , Kec. Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologisnya, sebut Kapolres, Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput sabu dari Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa. Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur tepatnya sekira pukul 18.00 Wib di Desa Kemuning Kec. Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur (di perkarangan Mesjid) berhasil ditangkap kedua orang tersangka tersebut dan diamankan barang-bukti berupa 2.101 gram sabu.

Kemudian LP/A/25/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 1.035 gram dengan tersangka RS, 29, wiraswasta, warga Dusun Manggis Desa Seuneubok Cantek Kec. Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kg Sabu Dari 7 Tersangka

Kronologisnya, Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H dan anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa tepatnya di Desa Manyak Payed Kec. Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.35 Wib di TKP tepatnya di areal persawahan berhasil ditangkap tersangka RS dan diamankan barang-bukti berupa 1.035 gram sabu.

Terakhir, satu tersangka JH, 41, wiraswasta, warga Desa Bale Kec. Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.029 gram sabu dengan LP/A/31/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 26 April 2024.

Pelaku JH ditangkap, Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H bersama anggota Unit Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa pelaku menjemput sabu dari Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa. Setelah dilakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara tepatnya sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan Desa Ulee Gampong Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara JH berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1.029 gram sabu.

“Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Di mana asumsi penggunaan narkotika jenis sabu : 1 gr = 8 orang pemakai /paket hemat dan 5.226 Gram x 8 = 41.808 jiwa terselamatkan,” tandasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE