Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Langsa Gerebek Tempat Penyimpanan BBM Solar Bersubsidi

LANGSA (Waspada): Unit Tipidter Satreskrim Polres Langsa menggrebek tempat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa, Minggu (17/4) sekira pukul 14:00.

Polres Langsa Gerebek Tempat Penyimpanan BBM Solar Bersubsidi
Unit Tipidter Satreskrim Polres Langsa saat menggrebek tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa, Minggu (17/4) sekira pukul 14:00. Waspada/dede

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, Senin (18/4) mengatakan, dalam penggrebekan tersebut diamankan satu tersangka berinisial MS alias Bembeng, 37, wiraswasta, warga Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate, Kec. Langsa Baro Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Langsa Gerebek Tempat Penyimpanan BBM Solar Bersubsidi

IKLAN

Diungkapkan Kasatreskrim, terungkapnya penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ini berawal, Minggu (17/4) sekira pukul 13:00 anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kota Langsa tepatnya di rumah MS alias Bembeng ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Polres Langsa Gerebek Tempat Penyimpanan BBM Solar Bersubsidi

Kemudian, tim melakukan pengecekan di dalam rumah MS alias Bembeng dan menemukan barang bukti sebanyak satu drum berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta dua buah drum kosong ukuran 200 liter.

“Selanjutnya, karena pelaku tidak memiliki kelengkapan surat izin, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE