LANGSA (Waspada): Unit Tipidter Satreskrim Polres Langsa menggrebek tempat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa, Minggu (17/4) sekira pukul 14:00.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, Senin (18/4) mengatakan, dalam penggrebekan tersebut diamankan satu tersangka berinisial MS alias Bembeng, 37, wiraswasta, warga Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate, Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
Diungkapkan Kasatreskrim, terungkapnya penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ini berawal, Minggu (17/4) sekira pukul 13:00 anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kota Langsa tepatnya di rumah MS alias Bembeng ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Kemudian, tim melakukan pengecekan di dalam rumah MS alias Bembeng dan menemukan barang bukti sebanyak satu drum berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta dua buah drum kosong ukuran 200 liter.
“Selanjutnya, karena pelaku tidak memiliki kelengkapan surat izin, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.(b13)