LANGSA (Waspada): Satreskrim Polres Langsa menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Asnawi yang terjadi pada 2019 silam di Mapolres Langsa.
Sementara rekonstruksi kasus pembunuhan Asnawi yang terjadi pada medio 2019 silam dan terungkap kembali menjadi sorotan karena melibatkan tersangka (B) alias Manok dan terdiri dari 18 adegan yang diperankan dengan rinci.
Di mana, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019. Kejadian tragis tersebut terjadi di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Ipty Rahmad S.Sos., S.H., M.Si. bersama seluruh tim penyidik dan penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., dan M. Iqbal Zakwan, S.H., Penasihat hukum tersangka, Suhela Herawaty, S.H., personel Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si, Selasa (16/7) menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.
“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ujar Rahmad.
Selain itu, adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Kemudian adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh B alias Manok. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tandas Kapolres Langsa.(b13)