Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja

Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH mendampingi petugas Bidlabfor Polri Polda Sumut saat menguji kokain dan sabu-sabu yang akan dimusnahkan di halaman Mapolres Langsa, Rabu (18/12).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Polres Langsa bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis Kokain sebanyak 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan 771,50 gram sabu bekerjasama dengan Bidlabfor Polri Polda Sumut, di halaman Mapolres setempat, Rabu (18/12).

Hadir, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Bidlabfor Polri Polda Sumut, BNNK Langsa, forkopimda, organisasi kepemudaan, MPU Langsa dan undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja

IKLAN
Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja

Amatan wartawan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang-bukti tim dari Bidlabfor Polri Polda Sumut, AKP R. Fani Miranda S.T yang selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan kokain ke dalam alat blender yang telah diisi air.

Setelah di blender kemudian air bekas sabu dan kokain tersebut dituang ke dalam ember yang berisikan oli bekas dan dibuang ke got/selokan Polres. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH mengatakan, untuk penangkapan narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram atau 1 kg lebih ini merupakan hasil tangkapan pertama di Kota Langsa dan Aceh pada umumnya dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa.

Kemudian, kokain ini selanjutnya dibawa ke Bidlabfor Polri Polda Sumut untuk diuji kebenaranya, dan hasilnya positif kokain, karena ini barang baru dan di Aceh baru kita temukan dalam jumlah besar.

Seperti kita ketahui, Kokain merupakan jenis narkotika kelas 1 yang mempunyai efek adiksi yang jauh lebih besar dari sabu-sabu. Apalagi, kasus ini baru sekali ditemukan di Aceh dan Sumut.

“Hasil Bidlabfor Polri Polda Sumut, apabila memakai akan sulit mengobati dan akan ketergantungan dan bisa berdampak kecenderungan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya.

Polres Langsa Dan Bidlabfor Polda Sumut Musnahkan Barbuk Kokain, Sabu Dan Ganja

Hal ini, sambungnya, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Selain itu, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” sebutnya.

Tentunya, sambung Kapolres lagi, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, karena aparat kepolisian/TNI tidak bisa bekerja sendiri memberantas perdaran narkoba jika tanpa dukungan semua pihak.

“Harapan kita ke depan apabila ada peredaran sebagai bentuk tanggungjawab bersama untuk anak cuci kita mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” imbuhnya.

“Jika ada anggota kepolisian dari Polres Langsa yang terlibat dalam peredaran dan mengonsumsi narkotika, silahkan menangkap dan akan saya berikan hadiah,” tambahnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE