LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan pria berstatus ayah tiri berinisial DWK, 39, pegawai BUMN atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap remaja di bawah umur di rumahnya di Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, S.Sos. SH. M.Si, Senin (22/7) mengatakan, pelaku DWK ditangkap, Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14:00 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku, sambung Kasat Reskrim, bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang berdomisili di Kota Langsa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada April 2024.
Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban,” katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa usai menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus,” tandasnya. (b13)