Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Gayo Lues Amankan Kurir 250 Kg Ganja

Tersangka SL, warga Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, diamankan bersama barang bukti ganja seberat 250 kg di Mapolres Gayo Lues. Waspada/Ist
Tersangka SL, warga Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, diamankan bersama barang bukti ganja seberat 250 kg di Mapolres Gayo Lues. Waspada/Ist

BLANGKEJEREN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, berhasil mengamankan kurir dan menggagalkan peredaran ganja seberat 250 kg, di kawasan Desa Agusan Kecamatan Blangkejeren, Rabu (11/9).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH, SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Yose Rizaldi SH.kepada Waspada, Sabtu ( 14/9) mengatakan, tertangkapnya SL, warga dusun Uken Desa Agusen kecamatan Blangkejeren, kurir ganja seberat 250 kg yang dikemas ke dalam 9 goni plastik tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Gayo Lues Amankan Kurir 250 Kg Ganja

IKLAN

Usai mendapat informasi bakal terjadi pengangkutan ganja kering di pinggir jalan nasional Kutacane- Blangkejeren, Rabu, (11/9) sekira pukul 14.00 WIB bergerak ke lokasi. Tiba di Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, sekira pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba menemukan seorang lelaki yang gerak- geriknya mencurigakan.

Tak ingin target yang dicari kabur, personel Satresnarkoba langsung menanyai SL. Akhirnya SL mengakui jika dirinya hanya memantau situasi di lokasi ganja sebanyak 9 goni yang disembunyikan di semak- semak tak jauh dari pinggir jalan nasional di desa Agusan tepatnya di pinggir jurang yang ditutup dengan dedaunan.

Kepada petugas kepolisian, terang Yose Rizaldi, SL mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, personel Satresnarkoba, akhirnya membawa pelaku SL, bersama barang bukti ke Mapolres Gayo Lues.

Kepada pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis ganja tersebut, kata Joae Rizaldi, dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.(b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE