REDELONG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 27, warga Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan dalam siaran persnya Kamis (13/10) mengungkapkan, SA, 27, ditangkap di seputaran Kampung Serule Kayu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 15:00 WIB.
“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,22 gram narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo berwarna putih serta alat hisap narkotika jenis sabu,” kata Indra Novianto.
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut setelah Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut acap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah personel Sat Resnarkoba mendapat informasi, personel kemudian mencoba melakukan penyamaran dengan cara menghubungi target SA, 27, via telepon, dengan maksud mengajak transaksi narkotika sabu di Desa Serule Kayu.
Setelah sepakat melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap dan diamankan oleh personel Satreskoba Polres Bener Meriah.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(cno)