KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan, berhasil menggagalkan peredaran 13 Kg sabu-sabu (SS) di dua tempat lokasi yang berbeda, dengan membekuk dua orang kurir. Dari pengamanan ini sekitar 12 ribu terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, saat Press Release, Kamis (8/8), menerangkan pada Jumat (26/7) lalu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan masuk Narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, Sat Narkoba melakukan penyidikan, dan berdasarkan petunjuk mengarah kepada Inisial Z,33, warga Jln Sipori-Pori, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Oleh sebab itu, kata Kapolres, Z diamankan di kediamannya, dan saat dilakukan penggeledahan dan memeriksa smartphone miliknya, ditemukan satu koper yang disembunyikan di semak dekat pohon pinang di belakang rumah Z. Saat dibuka berisikan 11 bungkus teh china merk Qing San warna hijau yang beriksakan SS dengan berat 11 Kg. Tidak hanay itu ditemukan satu bungkus teh china merk Do Hong Po, yang berisikan serbuk putih jenis SS seberat satu Kg.
“Total keseluruhan sekitar 12 Kg SS. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke wilayah Kota Tebing Tinggi ” jelas Kapolres. Sambil mengatakan bahwa sebelumnya Z pernah melakukan perbuatan yang sama dengan mengirimkan sambilan bungkus teh china atau sekitar sembilan Kg SS.
Sedangkan di lain tempat, kata Kapolres, Sat Narkoba juga mengamankan TYR,35, warga Jl Asuhan, Kel Perwira, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti satu bungkus bungkus plastik putih bergambar ikan yang berisikan SS seberat satu Kg. Sementara satu orang rekan TYR berhasil kabur dan kini masih diburu.
“Barang haram ini rencanakan akan dijual kembali. TYR juga merupakan residivis di kasus yang sama, ” jelas Kapolres.
Ditanya, apakah dua orang ini ada hubungan, Kapolres, menuturkan masih dilakukan pendalaman, namun barang haram itu semuanya berasal dari luar negeri. Sehingga pihaknya melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
“Kedua orang ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No;35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Kapolres.
Makan Anak Istri
Sedangkan tersangka Z saat ditemui Waspada, menuturkan bahwa dirinya adalah tukang becak, dan sudah pernah melakukan pengantaran barang, dan hasilnya jasanya untuk makan anak istri.
“12 Kg upah jasa belum saya terima, namun pada tahun lalu pernah mengirimkan barang haram itu dan imbalan uang untuk jasanya untuk makan anak dan istri,” jelas Z singkat. (a02/a19/a20)