Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Tetapkan Pelaku Penggeroyokan Jadi Tersangka

Plt Kasi Humas Polres Agara, Ipda Patar Erwinsyah. Waspada/Seh Muhammad Amin
Plt Kasi Humas Polres Agara, Ipda Patar Erwinsyah. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan berinisial E, 40, dan KA, 28, yang ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, akhinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Aceh Tenggara.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/124//X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH, tertanggal 23 Oktober 2024 atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Darul Iman, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Tetapkan Pelaku Penggeroyokan Jadi Tersangka

IKLAN

Hal itu di sampaikan Kapolres Aceh Tenggara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi, Senin (28/10) pagi. Lanjutnya, dua pelaku warga Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga:

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada dua orang tersangka tersebut, pemukulan terjadi karena sakit hati. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan pemukulan atas unsur sakit hati” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengeroyokan secara brutal terhadap Dussamad warga Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara yang merupakan salah satu pendukung HM Salim Fakhry, SE, MM – dr Heri Al Hilal (SAH), calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 1, terjadi pada Rabu (23/10) lalu.

Sesuai keterangan korban Dussammad, pada saat pendukung Paslon lain melakukan pengeroyokan, pelaku sempat melakukan video call (VC) kepada kandidat Paslon Pilkada dan oknum ASN yang menjabat Kabid di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Tenggara berinisial ZK. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE