Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polres Agara Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

Polres Agara Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar
Personel Polres Agara temukan ladang ganja seluas 5 hektar. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara berhasil menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di kawasan pergunungan Desa Lak-lak Kecamatan Ketambe, Senin (14/8).

Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono S. Ik kepada Waspada, Selasa (15/8) mengungkapkan timnya menemukan ladang ganja tersebut setelah melalui perjalanan melelahkan naik turun gunung sejak Kamis (10/8) hingga Senin (14/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

IKLAN

Tim dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Ipda Zakaria didampingi KBO Sat Resnarkoba Aiptu Marudur Tampubolon dengan jumlah anggota sebanyak 17 personel. “Mereka berangkat ke Simpang Gunung setan Desa Aunan Kec Ketambe Kab Aceh Tenggara, dengan bus Polres Aceh Tenggara,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan perjalanan melelahkan timnya setelah naik turun gunung selama 5 hari membuahkan hasil pada Senin (14/8) sekitar pukul 08.00 WIB, tim bergerak menyeberangi sungai kemudian naik kembali ke gunung sasaran ladang ganja, sekitar pukul 10.30 WIB, tim sampai di ladang ganja seluas sekita 5 hektar.

“Tim langsung menyisir TKP ladang ganja dan ada menemukan pondok serta di dalamnya ada ganja kering yang mau dipres, sudah dipotong kecil yang sudah ditinggalkan tersangka (belum diketahui),” beber Kapolres sembari menambahkan ladang ganja sebagian sudah dipanen oleh tersangka.

Tim, kata Kapolres, langsung memusnahkan ladang ganja sekitar kurang 2000 batang dan membawa turun sebagai sampel 26 batang pukul 14.00 WIB, tim selesai memusnahkan ladang ganja dan kembali bergerak balik kanan.

“Intinya barang bukti yang dibawa 26 batang ganja dengan tinggi 1 meter dan tersangka tidak ditemukan (nihil),” sebut Kapolres. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE