Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polres Agara Tangkap Dua Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda di daerah itu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada Waspada.id, Minggu ( 21/7) mengatakan, berawal anggota Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat, Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Tangkap Dua Pengedar Sabu

IKLAN

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melaksanakan pengintaian di wilayah Kecamatan Babul Rahmah, mereka melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa kap bodi.

Anggota Opsnal Satresnarkoba segera memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan. Laki-laki tersebut mengaku bernama SW 30, warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil penggeledahan, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka SW. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti itu berupa, empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, serta satu unit sepeda motor merek Honda tanpa kap bodi. Sementara kata dia, Tim Opsnal TRC Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, tepatnya di wilayah Kecamatan Babussalam.

Pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 22.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres melintasi Desa Parapat, tepatnya di depan rumah petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri laki-laki tersebut. Ketika petugas hendak turun dari kendaraan, laki-laki yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut.

Polres Agara Tangkap Dua Pengedar Sabu

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, laki-laki tersebut diketahui bernama SU 42, warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi tempat SU nongkrong. Melihat kegelisahan SU, petugas semakin curiga dan lebih teliti saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar lokasi.

Petugas menemukan satu dompet emas berwarna coklat yang disembunyikan di sela-sela pagar yang terbuat dari seng. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket. 3 Paket ditemukan di dalam plastik klip les merah, 23 paket di dalam plastik klip berwarna putih bening, dan 9 paket di dalam dompet tersebut. SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pengusutan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, barang bukti yang diamankan berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,73 gram, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu buah dompet emas warna coklat. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agara, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Plt Kasi Humas. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE