KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara sebarkan gambar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ekstasi yang kian viral di grup WhatsApp dan di dunia maya Facebook, Jumat (28/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi Jumat (28/6) sore.
Dikatakan, pihaknya telah menetapkan ISJ alias Indah sebagai daftar pencarian orang (DPO). Indah yang merupakan warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara ini dinyatakan DPO kasus narkotika jenis ekstasi.
Ibu rumah tangga yang masih buron itu memiliki ciri-ciri tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, warna rambut hitam kuning dan berumur 24 tahun. DPO Indah diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Diharapkan jika ada mengetahui terkait DPO tersebut dapat menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra di nomor kontak 081380426699,”tandas Plt Kasi Humas Polres Agara. (cseh)