Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Sebarkan Gambar DPO Kasus Ekstasi

Polres Agara Sebarkan Gambar DPO Kasus Ekstasi
DPO kasus narkotika jenis ekstasi. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara sebarkan gambar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ekstasi yang kian viral di grup WhatsApp dan di dunia maya Facebook, Jumat (28/6).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi Jumat (28/6) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Sebarkan Gambar DPO Kasus Ekstasi

IKLAN

Dikatakan, pihaknya telah menetapkan ISJ alias Indah sebagai daftar pencarian orang (DPO). Indah yang merupakan warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara ini dinyatakan DPO kasus narkotika jenis ekstasi.

Ibu rumah tangga yang masih buron itu memiliki ciri-ciri tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, warna rambut hitam kuning dan berumur 24 tahun. DPO Indah diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Diharapkan jika ada mengetahui terkait DPO tersebut dapat menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra di nomor kontak 081380426699,”tandas Plt Kasi Humas Polres Agara. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE