KUTACANE (Waspada):Team Gabungan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah membekuk tiga orang, hanya satu diantaranya yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
“Dua orang lainnya belum memenuhi dua alat bukti, ketiga orang itu sebelumnya dibekuk di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan pada Sabtu (29/6) lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah SH, kepada Waspada.id, saat dikonfirmasi Sabtu (6/7) malam.
Lanjutnya, berawal Team Gabungan Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Lawe Bulan saat melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik Zulkifli alias Bot.
Setelah mendekati lokasi, tim menemukan tiga orang berada di dalam pondok tersebut, yakni berinisial RA 24, A 28, dan Z 32. Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga orang yang ditangkap, hanya yang bisa dijadikan tersangka satu orang, sementara dua orang lagi belum memenuhi dua alat bukti,” ungkap Plt Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan RA mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari orang lain atas perintah MS. MS sendiri saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Dalam penangkapan ini berhasil disita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik bening, 1 bungkus pecahan narkotika jenis sabu-sabu.
“Juga turut diamankan uang senilai Rp415.000, 1 unit HP Vivo warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 gunting, 1 pipet skop, 2 kaca pirex, 2 alat hisap (bong), 5 korek api dan 1 dompet,” demikian Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara. (cseh)