Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu

Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu
Tiga tersangka sabu yang diamankan Polres Agara. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Satu orang pengedar dan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, aatu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,40 gram, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merek vario.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu

IKLAN

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Waspada.id, Minggu (17/9), menjelaskan ketiga pelaku berinisial UT, 43, warga Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, HP, 33, warga Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-gala, danl HB 32, warga Desa Huta Gerat Kecamatan Bukit Tusam Kab Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka sebelumnya dibekuk di Desa Sukadamai Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9),” cetusnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses lebih lanjut dan pasal yang di sangkakan,
112 Ayat ( 1) pasal 114 ayat ( 1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, tutup Kasat narkoba. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE