Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Bekuk IRT Miliki Sabu

Tersangka sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin
Tersangka sabu. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki narkotika jenis sabu pada Senin (22/4).

Tersangka dibekuk berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Bekuk IRT Miliki Sabu

IKLAN

Menanggapi hal tersebut, petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dan melihat di halaman rumah ada beberapa orang pria dan ketika petugas tiba orang orang tersebut langsung membubarkan diri, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasi Humas, AKP Seniman kepada Waspada.id, Selasa (23/4).

Lanjutnya, petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang dicurigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya sebelum Polisi melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah diketahui pelakupun tidak bisa mengelak lagi, alhasil pemilik rumah yang berinisial N, 31, mengajak Polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti sabu miliknya yang disimpan di dalam rumah.

Tersangka IRT warga Desa Amalia Kecamatan Bukit Tusam saat ini sudah diamankan dengan barang bukti 3 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna bening seberat keseluruhan netto 16,19 gr, 1 botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening seberat keseluruhan netto 0,27 gram.

“1 plastik klip besar berisikan 16 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna bening seberat keseluruhan netto 2,99 gram, 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 sendok takar, 2 lembar kertas.

Ibu rumah tangga tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba, pungkas Kapolres saat ditanyai lebih lanjut. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE