KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara membekuk dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja, pada Minggu (04/06) lalu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Adam Maulana, S.Tr.IK, kepada Waspada, Selasa (6/6) malam mengatakan, kedua tersangka warga Desa Kuning I Kecamatan Bambel, yakni inisial AF, 24, dan MI 27.
Kedua tersangka berawal ditangkap saat Opsnal Satresnarkoba melaksanakan kegiatan patroli tepatnya di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan saat melihat dua orang laki-laki yaitu AF dan MI dengan gelagat mencurigakan.
Namun, saat anggotanya menghampiri AF dan MI, melihat sesuatu di bawah tempat duduk AF dan MI langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis ganja 3 (tiga) bal yang dibalut dengan lakban bewarna coklat di bawah tempat duduk rersangka AF dan MI.
Kemudian anggota menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut kepada tersangka AF dan MI yang pada saat itu AF mengaku narkotika jenis ganja tersebut milik nya yang akan diperjualbelikan.
“Dengan barang bukti berupa 3 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat seberat 3,150 gram, 1 unit handphone merek VIVO warna biru, selanjutnya anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.(cseh)