KUTACANE (Waspada): Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengamankan satu unit dump truk Mitsubishi Canter BL 8895 AG, yang bermuatan pupuk bersubsidi di Desa Kampung Karo Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (1/4) pukul 01.00 WIB.
Berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bertempat di Jalan Kutacane–Medan Desa Kampung Karo, Team Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap truk Mitsubishi Canter BL 8895 AG dengan pengemudi DP dan penumpang S.
Pada saat pengecekan truk, tim gabungan melihat bermuatan pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam penangkapan tersangka DP 27, warga Desa Kumbang Jaya dan S 37, warga Desa Lawe Sekhakut dan SB 39, Warga Desa Lawe Ijo sebagai pemilik Kios UD Arya Nazwa.
Team Gabungan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ST 44, warga Desa Kebun Sere sebagai pengepul, A, 40, warga Desa Rema sebagai pengepul urea dan AY 29, warga Desa Bener Bepapah sebagai oknum kelompok tani dan pengepul.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan, dalam kasus penangkapan tersangka penggelapan pupuk bersubsidi di Desa Kampung Karo, diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Canter BL 8895 AG, 34 sak pupuk urea bersubsidi dan 75 sak pupuk NPK Posnka bersubsidi. (cseh)