Polres Agara Amankan Tiga Tersangka Pengoplos BBM

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk tiga orang yang diduga pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kamis (28/10) sekira pukul, 13.30 WIB.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agara,” kata Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. kepada Waspada. id Kamis (26/10) malam.

Dikatakan, ketiga tersangka yakni inisial MS, 54, petani warga Desa Lawe Kinga Kecamatan Semadam, MA, 22, warga Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas dan RM, 47, petani warga Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, 45 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 10 jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter.

Polres Agara Amankan Tiga Tersangka Pengoplos BBM

Kemudian, 8 jerigen warna putih yang berisikan minyak Pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 alat timbangan ukuran 100 Kg, 1 unit mobil Toyota Avanza silver plat BL 1348 HG dengan menggunakan tangki modifikasi isi sekira 200 liter, terang Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal saat tim buser Sat Reskrim melaksanakan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas. Setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, tim buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza di dalam halaman gudang tersebut.

Kemudian, tim buser melakukan pengecekan ke dalam gudang dan melihat seorang laki-laki berinisial MA yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil Avanza dipindahkan ke dalam jerigen. Selanjutnya tim buser melihat ke dalam gudang penyimpanan terdapat banyak jerigen yang berisi minyak jenis Pertalite.

Menurut pengakuan laki-laki tersebut bahwa BBM di dalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak Pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah diolah dan ada minyak p
Pertalite yang belum diolah.

Setelah itu, petugas langsung melihat ke dalam gudang penyimpanan terdapat banyak jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

Polres Agara Amankan Tiga Tersangka Pengoplos BBM

Menurut MA, BBM di dalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan Pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah diolah dan ada Pertalite yang belum diolah. Saat ditanya pemilik Avanza, MA menyebut inisial RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian petugas menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu RJ sedang memangkas rambut.

Kemudian RJ datang ke gudang bersama MS dan petugas langsung membawa ke-3 orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Kemudian diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat,” sebut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi. (cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Agara Amankan Tiga Tersangka Pengoplos BBM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *