Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Amankan Tiga Pengedar Dan Penyalahguna Narkoba

Tiga orang ini terlibat kasus sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Tiga orang ini terlibat kasus sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yakni, inisial BG, 25, warga Desa Paye Munje, SD, 49, warga Desa Muara Baru, NS, 29, warga Desa Muara Baru dan semuanya warga Kecamatan Lawe Alas, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Sabtu (27/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Amankan Tiga Pengedar Dan Penyalahguna Narkoba

IKLAN

Dikatakan, BB diantaranya, satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening berukuran besar dengan berat netto 0,03 gram, Satu bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang seberat netto 2,08 gram.

Kemudian, uang Rp500 ribu, satu handphone merek Vivo warna hitam, satu handphone merek Vivo warna biru, satu pisau, satu kaleng rokok warna merah merek Surya, satu alat hisap sabu (bong), terang Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 13.40 WIB, di Desa Paye Munje, Kecamatan Lawe Alas, anggota Opsnal Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Paye Munje Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara.

Kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi dan melihat pelaku yang bernama BG kemudian menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, saat itu pelaku mengatakan bahwa ianya ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, lalu anggota Kepolisian menuju ke rumah pelaku di Desa Paye munje akan tetapi tidak menemukan barang bukti sabu.

Ketika ketika ditanyakan kembali pelaku mengatakan bahwa ianya membeli narkotika jenis sabu dari SD, lalu anggota kepolisian menuju ke satu pondok di Desa Paye Munje dimana pelaku SD berjualan narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian menuju kepondok tersebut dan melihat pelaku SD dan pelaku NS didalam pondok yang baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dari balutan lakban warna hitam yang menempel di pisau dimana sabu tersebut sisa yang digunakan lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikannya maka pelaku SD mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

Kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku SD dan kembali menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kaleng rokok Surya yang ada di dalam rumah pelaku SD. Selanjutnya anggota Opsnal Sat Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, ucap Kasat Narkoba menambahkan. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE