Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan salah seorang warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Lawe Bulan Agara, inisial S, 41, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM pertalite bersubsidi.

“Tersangka dan barang bukti diamankan, dua jerigen berisikan minyak pertalite hasil langsiran dari tangki mobil 60 liter,” juga ikut diamankan satu unit mobil Kijang jantan, demikian Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH kepada Waspada, Sabtu (3/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

IKLAN

Kronologis kejadiannya sebut Kapolres, tepatnya pada Jumat (2/9) sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Kutagaluh Kecamatan Lawe Bulan telah terjadi penyalahgunaan BBM pertalite yang dilakukan oleh tersangka.

Adapun peristiwa tersebut bermula dari tersangka melangsir minyak di SPBU Kampung Melayu lalu team Opsnal Satreskrim membuntuti mobil yang dicurigai, Sesampainya di rumah tersangka sedang melangsir BBM tersebut.

Tak ayal, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung mengamankan tersangka dan diboyong ke Polres Aceh Tenggara lalu diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara.

“Tersangka dikenakan pidana pasal, 55 UUD RI No 11 Tahun 2020, ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (cseh)

Teks Foto: Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara mengamankan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE