KUTACANE (Waspada): Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, di Lingkungan Marhamah II Desa Kuta Kota Cane Kec Babussalam, Minggu (19/11) pukul 05.00 WIB.
“Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini, sudah kita amankan di Mapolres,” kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada.id, Minggu (19/11) sore.
Dikatakan, kedua pelaku itu inisial, DR alias DN 36, warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Lawe Bulan dan inisial RE alias ED 50, warga Desa Lingkungan Marhamah II Desa Kuta Kota Cane Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara.
“Dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,18 gram, satu kotak rokok warna hitam dan satu buah baju warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Kuta Kota Cane sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah itu, pada saat sampai di depan rumah, anggota kepolisian melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor masuk ke halaman rumah.
Selanjutnya, anggota kepolisian mendatangi dua orang laki-laki tersebut dan menggeledah keduanya. Haislnya ditemukan dalam kantong jaket sebelah kiri dibungkus kotak rokok yang berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu.
Saat ditanya, kata Kasat Narkoba, keduanya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik keduanya yang akan digunakan.
“Kemudian barang bukti beserta kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) , 114 ayat (1) Jo pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasat Narkoba. (cseh)