KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 3 ton beserta mobil dump truk warna kuning.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yaitu S, 31, warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, dan SB, 51, warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.
“Pelaku diamankan petugas pada Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB, saat hendak membawa kayu olahan diduga hasil praktik illegal logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi menggunakan mobil dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas,” kata Bagus Pribadi, Rabu (26/2).
“Atas perbuatan kedua pelaku akan diancam pasal 82 Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHPidana, tambahnya. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.