Polres Agara Amankan 5 Tersangka Kasus Dugaan Beras Oplosan

  • Bagikan
Satu unit truk Fuso berwarna oranye yang membawa beras oplosan yang sempat menghebohkan dan menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat luas di bumi sepakat Segenep, juga viral di media sosial hingga saat ini diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Satu unit truk Fuso berwarna oranye yang membawa beras oplosan yang sempat menghebohkan dan menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat luas di bumi sepakat Segenep, juga viral di media sosial hingga saat ini diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Personel gabungan dari Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran beras oplosan di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (3/4) sekitar pukul 00.30 WIB, Bupati Aceh Tenggara, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, bersama petugas mengamankan satu unit truk Fuso berwarna oranye yang membawa beras oplosan yang sempat menghebohkan dan menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat luas di Bumi Sepakat Segenep, juga viral di media sosial hingga saat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di kios UD. Kamsiah Jaya Tani. Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penggeledahan terhadap truk yang terparkir di depan kios tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 21 ton beras yang diduga telah dioplos, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti delapan bal karung beras Bulog (SPHP), satu unit timbangan digital 150 kg, dan satu mesin jahit untuk karung beras.

Polres Agara Amankan 5 Tersangka Kasus Dugaan Beras Oplosan

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka, yaitu MMT 26, pemilik beras, warga Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel. M 33, sopir truk, warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, MAR 44, pekerja bongkar muat, warga Desa Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur, MA 25, pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel dan B, 23, pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kios mengakui bahwa beras oplosan tersebut rencananya akan disuplai ke Bulog di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam kios dan menemukan karung-karung kosong, timbangan, serta mesin jahit yang diduga digunakan dalam proses pengemasan ulang beras.

Baca juga:

Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan cara curang.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono. S.I.K., M.H melalui AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Sabtu (5/4) sore, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. Polisi juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Aceh Tenggara, tandasnya. (cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Agara Amankan 5 Tersangka Kasus Dugaan Beras Oplosan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *