LHOKSUKON (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Senin (18/3) di Gampong Blang Kabu Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Selain menangkap AS,35, dan MA,26, warga setempat,polisi juga menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 1,25 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, SH, MH menyampaikan, jika penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Menurut informasi, kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Ketika dilakukan penangkapan ditemukan satu paket plastik bening di kantong belakang tersangka MA, sedangkan tujuh paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak HP milik tersangka AS yang disimpan di kamar rumahnya. Kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di rumah tersangka AS,” ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BOS yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.(b08)