Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Utara Musnahkan Belasan Miliar Rupiah Narkoba

Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, bernilai belasan miliar rupiah, Kamis (25/5). Waspada/ist
Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, bernilai belasan miliar rupiah, Kamis (25/5). Waspada/ist

LHOKSUKON (Waspada): Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, bernilai belasan miliar rupiah, Kamis (25/5). Narkoba digiling menggunakan mesin moler dan membakarnya di halaman Mapolres.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari sabu sebanyak 12 kilogram. Sebagiannya, telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Aceh Utara Musnahkan Belasan Miliar Rupiah Narkoba

IKLAN

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga yaitu DA, DAR dan R” ujar Kapolres.

Polres Aceh Utara Musnahkan Belasan Miliar Rupiah Narkoba

Selanjutnya, Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Z, R, A dan Z,” ungkap AKBP Deden.

Ia menambahkan, untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2 miliar, dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut juga dihadiri Arif Kadarman,S.H Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Zulfakruddin, SH Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Maimun Idris, SH, MH Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe.

Sementara 3 orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE